• Jelajahi

    Copyright © inews update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Peternakan Ayam Marak di Pantai Labu, Palam DAS Indonesia Persoalkan Izin

    inewsupdate.id
    05/03/2025, 05:01 WIB Last Updated 2025-03-04T22:03:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto : Peternakan ayam di kecamatan pantai labu.


    Deli Serdang | iNews Update.id - Semakin maraknya peternakan ayam, baik ayam broiler maupun ayam petelur, di Kecamatan Pantai Labu memicu sorotan dari Yayasan Pemerhati Lingkungan, Pembangunan, dan Daerah Aliran Sungai Indonesia (PALEM DAS INDONESIA). Rabu (5/2/25).


    Organisasi ini menilai bahwa keberadaan peternakan yang terus bertambah harus diawasi ketat demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.


    PALEM DAS INDONESIA melalui Eksekutif Wilayah Sumatera Utara menyoroti kurangnya transparansi terkait izin usaha peternakan yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam surat resmi yang dilayangkan kepada Camat Pantai Labu, M. Faisal Nasution, yayasan ini meminta akses penuh terhadap data seluruh pengusaha peternakan ayam, termasuk status perizinannya.


    Potensi Masalah Lingkungan dan Dugaan Pelanggaran Regulasi


    Peningkatan jumlah peternakan ayam di Pantai Labu dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan serius. Limbah dari peternakan, baik dalam bentuk kotoran ayam, limbah cair, maupun pencemaran udara akibat bau menyengat, berpotensi mencemari tanah dan sumber air bersih warga.


    PALEM DAS INDONESIA menegaskan bahwa setiap usaha peternakan wajib mematuhi Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021. Regulasi ini mengharuskan usaha tertentu untuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau setidaknya dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).


    Namun, hingga kini belum ada transparansi mengenai berapa banyak peternakan ayam di Pantai Labu yang benar-benar memiliki izin resmi dan memenuhi standar lingkungan. PALEM DAS INDONESIA khawatir bahwa sebagian besar peternakan beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.


    Tuntutan Aksi Konkret dari Pemerintah Kecamatan


    Sebagai langkah awal, PALEM DAS INDONESIA akan melakukan kunjungan langsung ke seluruh kantor desa di Kecamatan Pantai Labu pada Rabu, 5 Februari 2025. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data riil mengenai jumlah pengusaha peternakan ayam beserta status izin mereka.


    Organisasi ini mendesak Camat Pantai Labu agar tidak menghalangi akses informasi yang mereka perlukan. Jika ditemukan peternakan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan lingkungan, PALEM DAS INDONESIA menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke instansi lingkungan hidup provinsi dan pusat.


    Penjelasan Pihak Kecamatan 


    Pihak kecamatan akan memfasilitasi pertemuan antara Yayasan Pemerhati Lingkungan PALEM-DAS Indonesia dengan para kepala Desa se-Kecamatan Pantai Labu pada hari kamis 6 Maret 2025 di aula kantor camat pantai labu.


    Akankah Pemerintah Bertindak atau Tutup Mata?


    Permintaan PALEM DAS INDONESIA ini menjadi ujian bagi pemerintah kecamatan dalam menunjukkan komitmen terhadap lingkungan dan keterbukaan informasi. Jika camat dan aparat desa tidak segera merespons dengan transparan, bukan tidak mungkin akan muncul dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu dalam penyimpangan regulasi.


    Kini, semua mata tertuju pada bagaimana pemerintah setempat menangani masalah ini. Akankah transparansi dan penegakan aturan menjadi prioritas, atau justru kepentingan segelintir pihak akan lebih diutamakan? Masyarakat Pantai Labu berhak mendapatkan jawaban yang jelas.

    (RD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini