• Jelajahi

    Copyright © inews update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terkait Dugaan Perampasan Asset STAI Al-Hikmah, Ketua Yaspetia Marapinta Harahap Dan Kuasa Hukum Surati Menteri Agama RI, Inspektorat Jenderal Kemenag, Ombudsman RI, dan KPK

    inewsupdate.id
    01/07/2025, 15:20 WIB Last Updated 2025-07-01T08:20:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    MEDAN | INEWS UPDATE - Terkait Kasus Dugaan Perampasan Asset Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, Tebing Tinggi dan Tanjung Balai, mulai dari Dosen, Pegawai hingga seluruh Mahasiswa di Sumatera Utara terus bergulir. Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikma (Yaspetia) Ir.Marapinta Harahap melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Adil (AndriHasibuan, SH, Devi Ilhamsyah dan Patner) menyurati Menteri Agama RI, Inspektorat Jenderal Kemenag, Ombudsman RI dan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) agar kasus yang diduga banyak konspirasi dan gratifikasi ini secepatnya ditindak.


    Menurut Kuasa Hukum daru Firma Hukum Adil, Andri Hasibuan, SH bersama Kliennya Ketua Yaspetia Ir.Marapinta Harahap kepada wartawan, Selasa (1/7/2025) di Medan mengatakan, surat yang dilayangkan ke pihak terkait seperti Menteri Agama RI, Inspektorat Jenderal Kemenag, Ombudsman RI dan KPK, meminta keadilan Untuk Yaspetia yang diketua Ir.Marapinta Harahap untuk segera melakukan peninjauan ulang dan membatalkan Keputusan Menteri Agama No.1091 dan 1094 Tahun 2024 lalu.


    “Selain melakukan peninjauan ulang dan membatalkan Keputusan Menteri Agama No.1091 dan 1094 Tahun 2024, kami juga meminta kasus ini diinvestigasi terhadap dugaan keterlibatan oknum Kemenag dalam penerbitan KMA tersebut dan termasuk adanya dugaan gratifikasi,” Ujar Andri.


    Selanjutnya Andri meminta pihak terkait ,memastikan bahwa proses perubahan bentuk dan pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak yang berkepentingan.


    “Kami minta jika dalam kasus ini kuat dugaan adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan, kiranya pihak terkait seperti Menteri Agama RI, Inspektorat Jenderal Kemenag dapat menindak tegas pejabat     atau staf Kemenag yang terbukti menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,”kata Andri.


    “Mengembalikan hak pengelolaan STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi/ STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi dan STAI Al-Hikmah Tanjung Balai kepada Yaspetia sebagai badan penyelenggara yang sah serta Memberikan perlindungan hukum kepada Yaspetia terhadap segala bentuk intimidasi atau upaya penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini,” Ujar Andri yang didampingi Ketua Yaspetia Ir.Marapinta Harahap.


    Sementara Ketua Yaspetia Ir.Marapinta Harahap berharap permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan dan transparansi dalam sistem pendidikan tinggi Islam di Indonesia. 


    “Saya bersama Kuasa Hukum saya berharap sekali permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan dan transparansi dalam sistem pendidikan tinggi Islam di Indonesia, dan jika surat kami itu tidak ada tanggapan yang memadai, kami akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung dan lembaga hukum terkait lainnya,” kata Marapinta tegas.


    “Proses hukum sudah kita buat dengan melaporkan dugaan perampasan Asset Dosen, Pegawai dan Mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STAI) Al-Hikmah di Jalan Menteng Raya, Medan Denai, Ke Jalan Pancing Kota Medan yang dilakukan Masdar Limbong ke Polsek Medan Area dan melaporkan juga STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi, Sdr. Dr. Ficki Padli Pardede serta STAI Al-Hikmah Tanjung Balai ke Polda Sumatera Utara, namun Marapinta menyayangkan, hingga saat ini pihak Polda Sumut belum ada menetapkan tersangkanya,” Ujar Marapinta kesal.


    Ir.Marapinta Harahap menceritakan kronologis awalnya, bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) yang didirikan pada tanggal 19 November 1983 berdasarkan Akte Nomor 8 Tahun 1983 dengan hanya mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Hikmah Medan sebagai institusi pendidikan pertama. Lalu terdapat perubahan berdasarkan Akte notaris tahun 1993 yang merupakan notulensi hasil rapat seluruh pengurus yang menyatakan bahwa pengelolaan Yayasan secara resmi diserahkan kepada Ir. H. Marapinta Harahap sebagai Ketua Yayasan dan Drs. H. Zainuddin Siregar sebagai Sekretaris Yayasan. 


    Lalu untuk keabsahan perubahan tersebut dikeluarkan Akte Perubahan Yaspetia Nomor 8 Tahun 1995 yang menetapkan Ir. H. Marapinta Harahap sebagai Ketua Yayasan, Drs. H. Zainuddin Siregar sebagai Sekretaris Yayasan, dan Drs. Makmur Limbong sebagai Wakil Bendahara. Selanjutnya telah dilakukan pembaharuan Akta pada tahun 2014, 2020 (AHU-AH.01.06-0004163) dan 2024.


    “Berdasarkan Akte Perubahan Yaspetia Nomor 8 Tahun 1995 tersebut, maka didirikan beberapa Sekolah Tinggi dengan keterangan , Tahun 1996: STAI Al-Hikmah Medan dengan jurusan PAI dan KPI.

    Tahun 1997: STIE Al-Hikmah Medan, selanjutnya Tahun 1998: STIH Al-Hikmah Medan, Tahun 2007: STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi dan Tahun 002: ,” Kata Marapinta.


    Lalu terjadi perbedaan pendapat antara Sdr. Drs. Makmur Limbong dengan Ketua STAI Al-Hikmah Medan (Dr. Masdar Limbong, M.Pd) pada tahun 2007, sehingga Sdr. Drs. Makmur Limbong membuat Yayasan tandingan dengan nama yang mirip, yakni Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al- Hikmah Medan (Yaspetia Medan), dimana hal ini merujuk pada surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: C-1890.HT.01.02.TH 2007.


    “Pada tahun 2022, pihak Sdr. Drs. Makmur Limbong (Yaspetia Medan), melakukan gugatan kepada Sdr. Ir. H. Marapinta Harahap (Yaspetia) ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, namun gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan Nomor: 179/Pdt.G/2022/PN Mdn, dan hingga saat ini (19 Februari 2025) dari pihak Yaspetia Medan belum melakukan gugatan kembali ke tingkat yang lebih tinggi yang artinya seluruh aktifitas Sekolah Tinggi yang berada dibawah Yaspetia, tetap berjalan seperti sebelumnya,” tegas Marapinta.


    Andri Hasibuan,SH yang mendampingi Kliennya Ir.Marapinta Harahap menegaskan bahwa Perubahan Yayasan Pengelola STIT Al-Hikmah Tebing yang sebelumnya dikelola oleh Yaspetia menjadi Yaspetia Medan. Dimana surat yang digunakan oleh Sdr. Dr. Ficki Padli Pardede, M.A adalah surat usulan perubahan Bentuk Sekolah dari STIT Al- Hikmah Tebing Tinggi menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi.


    perubahan Pengelolaan Yayasan pada STAI Al-Hikmah Tanjung Balai, yang mana Yayasan Pengelolanya berubah dari Yaspetia menjadi Yaspetia Medan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang Izin Pindah Alamat Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai.


    “Yang menjadi catatan terhadap perubahan ini tentu tentang Yayasan Pengelolanya dari Yaspetia menjadi Yaspetia Medan, padahal tidak terdapat persyarat yang memenuhi untuk pengajuan perubahan dimaksud. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pendirian, Perubahan, Dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, disampaikan bahwa untuk pengajuan perubahan tersebut perlu memenuhi syarat, namun syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 15 Tahun 2023,” Ujar Andri Hasibuan

    Sementara ditempat terpisah, menurut Ketau STAI Al-Hikmah Asrul Siregar yang diangkat Ketua Yaspetia Ir.Marapinta Harahap pada Juli 2024 mengatakan, bahwa dia banyak mendengar soal perjalanan Yaspetia dan STAI Al-Hikmah ini dari ketua Yaspetia Ir.Marapinta Harahap dan Pada bulan Juli 2024 lalu dianya diangkat menjadi Ketua Stai Al-Hikmah dengan SK pengangkatan yang ada menggantikan Penjabat (Pj) Ficki Padli Pardede yang sebelumnya menggantikan Masdar Limbong yang sudah menjabat 3 Periode.


    “Saya itu diangkat menjadi ketua STAI Al-Hikmah Medan oleh Ketua Yaspetia Ir.Marapinta Harahap, semua proses pembelajaran berjalan dengan baik mulai pembelajaran di kelas, melaksanakan KKL, Pembimbingan Skripsi sampai dengan sidang munaqasah semuanya berjalan dengan baik dan semua dokumen surat menyurat semua saya tanda tangani sesuai prosedur, maka pada tanggal 28 desember 2024 kamipun melaksanakan wisuda yang ke XXVIII di Hotel Inna Medan di depan Lapangan Merdeka  dengan 103 orang Mahasiswa yang diwisuda,” ujar Asrul. 


    “Namun yang kami sangat sayangkan, Mahasiswa yang sudah di wisuda pada akhir Desember 2024 lalu dan mahasiswa tersebut saat ini sudah menerima izajah dengan tanda tangan orang lain itu bagaimana, tentu yang memegang izajah tersebut akan menjadi korban atas tindakan yang demikian,” tegas Asrul kepada wartawan.


    Sementara itu, Masdar Limbong yang sedang menunaikan Ibadah Haji, dari Jeddah Arab Saudi melalui telepon selularnya kepada wartawan tidak mengakui bahwa dia melakukan Perampasan Asset baik Dosen, Pegawai maupun Mahasiswa.


    “Apa yang saya lakukan bersama para dosen bukanlah suatu tindak kriminal yang dituduhkan seperti perampasan, karena Yaspetia dan Stai Al-Hikmah dengan Ketua Yaspeti Ir.Marapinta di Jalan Menteng, Medan-Denai itu sangat berbeda dengan Yaspetia Stai Al-Hikmah Medan yang ada di Jalan Pancing Medan,’ Ujar Masdar.


    Selain itu masalah tanda-tangan atas nama Masdar Limbong di Izajah Mahasiswa Angkatana XXVIII yang di wisuda di Hotel Inna Medan pada Desember 2024 lalu merupakan hal yang sah-sah saja, meskipun skripsi para mahasiswa saat itu masih ditanda tangani oleh Asrul siregar.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini