Medan,22/07/2025
Aksi damai yang digelar sejumlah massa Mahasiswa menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Sumatera Utara justru berakhir ricuh. Puluhan peserta aksi diserang brutal sekelompok pria tak dikenal yang diduga kuat merupakan oknum preman bayaran
Salah satu korban dalam Insiden penyerangan itu, Muhammad Aulia menyampaikan Insiden terjadi sekira pukul 10.00 Wib di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (21/7/2025).
“Kami belum sempat orasi. Baru tiba, langsung diserbu oleh belasan pria berbadan besar. Mereka tanya ‘mau demo?’ dan saat kami jawab iya, langsung dipukul, ditendang, dan diintimidasi,” ungkap Muhammad Aulia, koordinator aksi sekaligus korban pemukulan.
Menurutnya para pelaku datang secara terorganisir dan langsung melakukan serangan fisik tanpa peringatan.
"Mereka menghadang, memukul, bahkan mencoba membubarkan massa sebelum tuntutan disuarakan. Beberapa korban mengalami luka ringan dan mendapat perawatan medis. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: siapa yang merasa terganggu dengan aksi yang sejatinya sah secara hukum? Aksi yang bertujuan membongkar dugaan korupsi dana penanganan pandemi malah dibungkam dengan kekerasan. Kalau tidak ada yang merasa bersalah, kenapa aksi kami harus digagalkan dengan cara brutal? Ini bukan lagi soal pembubaran massa, ini serangan terhadap demokrasi dan merasa paling kebal Hukum” Jelasnya.
Korban aksi kekerasan telah membuat laporan resmi dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Massa aksi mengecam keras tindakan brutal tersebut dan menyebut bahwa ini adalah bentuk intimidasi terhadap suara rakyat. Mereka menuntut Kapolda Sumut dan instansi terkait untuk segera mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik penyerangan.
“Jika aparat tidak bergerak, maka rakyat akan percaya bahwa hukum bisa dibungkam oleh kekuasaan,” pungkas Aulia.
Insiden ini menjadi alarm keras bagi demokrasi dan sebagai negara hukum di Sumatera Utara ada yang kebal hukum. Kini menyampaikan pendapat pun dipenuhi resiko fisik dan nyawa terancam. Masyarakat sipil, lembaga pengawas, dan media kami mohon untuk mengawal kasus ini agar tidak tenggelam sebelum terungkap aktor dibelakangnya, Tutupnya
Terpisah, Sebelumnya Pengadilan telah mevonis 3 orang.berdasarkan dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan, sementara terdapat 12 nama yang menerima aliran dana korupsi Covid19 tahun 2020.
Terungkap bahwa kerugian atas korupsi berjamaah itu diperkirakan sebesar Rp. 24.007.295.676,80 berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, nomor: 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.
Berikut 12 orang yang terlibat dalam aliran dana korupsi covid-19 yakni,
1. Terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan menerima uang hasil korupsi miliaran rupiah.
2. Saksi dr. Fauzi Nasution menerima uang hasil korupsi miliaran rupiah, lebih banyak dari terdakwa.
3. Saksi dr. David Luther menerima uang hasil korupsi sama jumlahnya dengan terdakwa.
4. Saksi dr. Aris Yudhariansyah menerima uang hasil korupsi ratusan juta rupiah.
5. PT. Sadado Sejahtera Medika menerima uang hasil korupsi sebesar Rp. 742.071.875,00.
6. Saksi Ferdinan Hamzah Siregar menerima uang hasil korupsi puluhan juta rupiah.
7. Saksi Hariyati SKM menerina uang hasil korupsi Rp 10.000.000.
8. Saksi dr. Emirsyah Harahap menerima uang hasil korupsi ratusan juta rupiah.
9. Saksi Azuarsyah Tarigan menerima uang hasil korupsi puluhan juta rupiah.
10. Saksi Ruben Simanjuntak menerima uang hasil korupsi puluhan juta rupiah.
11. Saksi Muhammad Suprianto, Juru Parkir yang menjadi kuasa direktur menerima uang hasil korupsi puluhan juta rupiah.
12. Saksi Robby Messa Nura menerima uang hasil korupsi Rp. 17. 220.223.801,80.
Sementara itu dikonfirmasi Wartawan Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui pesan WhatsAppnya Selasa (22 07 2025) terkait penyeranga terhadap aksi demo tersebut menerangkan bahwa laporan sudah sampai kepolsek. Dilanjutkan terkait ke 12 tersangka kasus korupsi dana Covit 19 yang belum diperiksa Plh tersebut mengatakan akan di cek ketim. ( Juanda )