• Jelajahi

    Copyright © inews update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Galian C Ilegal di STM Hilir Memenuhi Kebutuhan Tanah Liat PT. Ino Alam Nusa Tanjung Morawa dan Pengerajin Batu Bata

    inewsupdate.id
    12/08/2025, 10:59 WIB Last Updated 2025-08-12T03:59:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: galian c di seibasah kecamatan stm hilir.


    Deliserdang | iNewsUpdate.id - Kegiatan galian c pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah kecamatan stm hilir kabupaten deliserdang tepatnya berlokasi di desa tadukan raga, ditengerai beroperasi tanpa izin resmi. Selasa (12/8/25).


    Dengan demikian, sudah barang tentu tanah urug yang dihasilkan dari lokasi tersebut juga menjadi ilegal.


    Sementara material tanah timbun itu pengakuan masyarakat di jual ke truk – truk pembeli matrial seharga 250 ribu.


    Setelah ditelusuri tanah liat yang dibawa truk tersebut dibawa ke PT. Ino Alam Nusa tanjung morawa dan pengerajin batu bata di batu delapan kecamatan pagar merbau kabupaten deliserdang.


    Hal itu pun di akui oleh supir truk saat di wawancarai oleh awak media.

    Dikatakan Cok, supir truk bahwa tanah urug yang dibawa untuk memenuhi kebutuhan tanah liat PT. Ino tanjung morawa dan pengrajin batu bata di batu delapan.


    "Biasanya kami ikut harga gendong aja dari pengusaha tanah liat galian c stm hilir ngantar ke Pt ino."kata nya.


    Sambungnya, saat ini belum ada pesanan tanah liat dari pt.ino karena masih menggunung tanah liat nya, nanti kalau pt.ino butuh pasti mesan lagi ke pengusaha galian c di stm hilir.


    Parahnya lagi dari sumber terpercaya dilapangan, pengelola selalu membawa – bawa nama perwira menengah polda sumut untuk memback up usaha ilegal tersebut sehingga kebal hukum.


    “Pengelola sesumbar dengan warga sini ngaku usahanya kebal hukum karena di backup perwira polisi dari polda sumut.”ujar warga


    Sejak adanya galian c ilegal ini, kondisi jalan juga sangat memprihatinkan. Aspal mengelupas, dipenuhi lubang besar dan terdapat banyak tanah bercampur lumpur di sepanjang jalan”sambung nya.


    Warga geram dan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun melakukan penyelidikan untuk menindak para pelaku galian c ilegal.


    Dari beberapa titik lokasi penggalian yang ada di desa tadukan raga kecamatan stm hilir, sejauh ini belum ada satu pihak pun yang memiliki izin tambang galian c.


    Dan yang cukup mengkhwatirkan dari dampak galian c tanpa legalitas dan amdal tersebut dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan juga masyarakat sekitar.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini