• Jelajahi

    Copyright © inews update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Pagar Merbau Kecolongan, Galian C Ilegal Benteng Sungai Ular Beroperasi Malam Hari

    inewsupdate.id
    03/06/2025, 15:33 WIB Last Updated 2025-06-03T08:33:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto: Aktifitas galian c ilegal di bantaran sungai ular, pagar merbau pada malam hari, senin (2/6/25).


    Deliserdang | InewsUpdate.id - Jajaran Polresta Deliserdang wilayah hukum polsek pagar merbau kecolongan. Sebab, aktifitas galian c ilegal terlihat bebas beroperasi di benteng sungai ular balai wilayah sungai (BWS) 2 Sumatera utara tepatnya di desa sumber rejo, kecamatan pagar merbau kabupaten deliserdang. Kegiatan pengerukan bantaran sungai ular ini diduga tidak memiliki izin resmi.


    Pantauan awak media di lapangan pada senin (2/6/25) sekitar pukul 22.30 wib, dilokasi menunjujkan adanya aktifitas alat berat serta truk pengangkut material tanah yang keluar masuk lokasi galian c ilegal.


    Warga sekitar mulai merasa terganggu dengan keberadaan galian tersebut. Salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengaku bahwa dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari suara excavator yang beroperasi pada malam hari hingga suara truk - truk matrial yang keluar masuk.


    "Aktifitas galian c ini beroperasi malam hari, suara excavator nya sangat menganggu".ucap warga sekitat berinisial agus pada awak media.


    Kabar nya, pengelola galian c tersebut adalah mambo".sambung agus.


    Kami sangat takut atas dampak dari pengerukkan bantaran sungai ular secara masif dan ilegal ini, karena dapat merusak lingkungan dan kebanjiran."ujar nya.


    Padahal pekan lalu, polisi berhasil mengerebek pengelola galian c ilegal berinisial galau di lokasi tersebut. Namun, saat ini pengelola galian c ilegal berisial mambo sangat licin mengakali polisi.


    Kami berharap polisi segera menindak lanjuti laporan ini, turun kelapangan, serta melakukan pemeriksaan atas legalitas dan dampak lingkungan dari aktifitas tersebut.


    Terpisah, Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan adanya aktifitas galian c ilegal tersebut.


    Ia benar masih berjalan, Nanti malam saya akan suruh anggota cek dan akan saya laporkan ke pimpinan."kata iptu ronald.


    Sambung nya, sabar ya bang, kita butuh proses, dan saya akan laporkan kepimpinan.


    Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bertentangan dengan:

    - UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

    - UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

    - serta Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan bahwa setiap bentuk pertambangan harus memiliki izin resmi dan studi lingkungan yang jelas.

    (Juanda)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini