Foto: Galian c ilegal di bantaran sungai ular, BWS ll sumatera utara.
Deliserdang | iNewsUpdate.id - Kebal hukum, itulah yang bisa disematkan terhadap mafia galian c ilegal di bantaran sungai ular wilayah BWS ll kabupaten deliserdang dan kabupaten serdang bedagai. Pasalnya, bisnis ilegal tersebut berlangsung secara terang - terangan secara masif. Sabtu (5/7/25).
Dari pantauan awak media, galian c dibantaran sungai ular terlihat dengan kasat mata. Namun, anehnya pihak kepolisian belum juga bertindak untuk menutup aktivitas ilegal itu.
Mengetahui hal itu, awak media ini mencoba konfirmasi pihak kepolisian mulai dari polsek pagar merbau, polsek perbaungan dan polresta deliserdang serta polres serdang bedagai kompak bungkam.
Atas bungkamnya dan dilakukan nya pembiran aktivitas galian c ilegal itu, diduga pihak kepolisian mulai dari polsek dan polres telah menerima upeti.
Perlu kita ketahui bersama, saat ini bantaran sungai ular telah diberi papan himbauan, agar pelaku mafia galian c ilegal tidak lagi memporak porandakan benteng sungai ular.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bertentangan dengan:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- serta Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan bahwa setiap bentuk pertambangan harus memiliki izin resmi dan studi lingkungan yang jelas.
Kini, sorotan publik tertuju kepada institusi kepolisian, khususnya polsek pagar merbau dan polsek perbaungan. Jika benar ada pembiaran atau keterlibatan, maka sudah selayaknya Propam Polda Sumut turun tangan menyelidiki. Penegakan hukum tak boleh tebang pilih, dan masyarakat menanti tindakan nyata.
(Ren)