Deli Serdang | iNewsUpdate.id - Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan meminta agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, agar jangan takut untuk menuntut Josniko Tarigan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang.
Hal itu diungkapkan oleh massa jean depari saat berorasi di depan PN Lubuk Pakam
"Bapak Ketua PN Lubuk Pakam, kami minta jangan takut untuk memvonis terdakwa dengan maksimal. Kami minta agar vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 2,2 tahun,"kata Jean Depari, selasa (26/8/2025) siang.
Dasar penting poin itu dikarenakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban secara tidak manusiawi. Dihadapan istri dan anak balita korban.
Selain itu, prilaku Josniko seperti melakukan penghinaan terhadap institusi Polri dan Kejaksaan. Selama menjadi DPO Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan. Pria itu sering melakukan live di media sosial.
"Artinya, terdakwa ini harus dihukum dengan maksimal. Karena perlakuannya ini tidak manusiawi dan menghina institusi," tambahnya.
Terakhir, massa juga menegaskan dengan vonis ringan terhadap Josniko berarti pengadilan membela Preman.
"Preman meresahkan harus diberikan tindakan yang tegas. Agar ada efek jera terhadap Josniko," terangnya.
Humas PN Lubuk Pakam, Endra Hermawan menerima aspirasi dari massa dan mengaku aspirasi itu akan disampaikan kepada pimpinan.
"Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Rekan rekan juga jika berkenan, kita diskusikan, kami akan akomodir aspirasi itu," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan tidak koperatif setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu. Akhirnya, Josniko diamankan pihak kepolisian.
Josniko warga Kec. Pancur Batu ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO.
Namun, dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di bulan Juni 2025.
(ET)